Kota Tangerang, sidikbangsa.com – Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yang mengatur pelarangan prostitusi dan minuman beralkohol (miras) diwacanakan akan direvisi pada 2026. Revisi tersebut dinilai mendesak karena aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman serta tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, saat ditemui pada Rabu, 14 Januari 2026. Ia menyebutkan, dua perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Dua perda itu memang sudah lama dan perlu penyesuaian. Selain tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial saat ini, juga ada ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, salah satu poin paling krusial dalam usulan revisi yang diajukan pihak eksekutif adalah penetapan zonasi khusus untuk tempat hiburan. Dalam konsep tersebut, nantinya akan ada klaster wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara terbatas.
“Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini,” katanya.
Meski demikian, Rusdi menegaskan hingga kini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi revisi dari Pemerintah Kota Tangerang. Kendati begitu, DPRD telah mengetahui gambaran besar perubahan yang akan diusulkan.
“Drafnya kami belum terima, tapi poin paling krusial memang soal zonasi,” jelasnya.
Rusdi mengungkapkan, wacana zonasi atau lokalisasi khusus tempat hiburan sejatinya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan menjadi zona hiburan. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat, terutama tokoh agama dan ulama, sehingga batal direalisasikan.
“Waktu itu penolakan masyarakat sangat kuat, sehingga revisi perda miras tidak jadi dilanjutkan,” ungkapnya.
Pada 2025, wacana revisi kembali mencuat. Rusdi mengatakan, Pemkot Tangerang berencana melakukan uji publik untuk menjaring aspirasi masyarakat sebelum revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut dibahas lebih lanjut.
“Informasinya akan ada FGD (Forum Group Discussion) untuk melihat respons masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyebutkan alasan utama eksekutif kembali mendorong revisi kedua perda itu adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang yang mencari hiburan justru banyak beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
“Akibatnya, potensi PAD justru lari ke daerah tetangga,” kata Rusdi.
Kendati membuka ruang pembahasan revisi, Rusdi menegaskan DPRD memiliki prinsip yang tidak bisa ditawar. Salah satunya adalah larangan keras peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman padat penduduk dan kawasan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan berhati-hati dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan revisi kedua perda tersebut agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari. (Red)









