Jakarta, sidikbangsa.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi membuka pendaftaran untuk periode jabatan 2026–2029. Seleksi ini ditujukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, kompetensi, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran nasional.
Berdasarkan Pengumuman Pansel Calon Anggota KPI Pusat Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026, terdapat sejumlah syarat umum, syarat khusus, serta dokumen administrasi yang wajib dipenuhi oleh pelamar.
Berikut rincian lengkapnya:
Syarat Umum Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029
Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S1)Sehat jasmani dan rohani
Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela
Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran
Tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
Bukan anggota lembaga legislatif maupun yudikatif
Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik
Bersifat nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat dilantik serta selama menjabat apabila terpilih
Syarat Khusus Calon Anggota KPI Pusat
Selain syarat umum, pelamar juga harus memenuhi kriteria khusus berikut:
Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
Memiliki integritas serta dedikasi tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Mempunyai pengalaman profesional minimal 8 tahun pada bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi KPI
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
Bersedia bekerja penuh waktuTidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan perusahaan di bidang penyiaran
Tidak memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar
Seluruh dokumen wajib diunggah melalui situs pendaftaran dalam bentuk hasil scan berwarna, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) format PDF/JPG/JPEG
Kartu Keluarga (KK) format PDF/JPG/JPEG
Ijazah asli pendidikan terakhir format PDF/JPG/JPEG
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, format JPG/JPEG
Surat keterangan sehat jasmani, sehat mental, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, format PDF/JPG/JPEG
Surat pendaftaran yang telah ditandatangani sesuai format lampiran, format PDF
Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai format lampiran, format PDF
Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sesuai format lampiran, format PDF
Link Pendaftaran Resmi
Informasi lengkap serta pendaftaran seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dapat diakses melalui laman resmi:👉 https://seleksi.komdigi.go.id/atau klik DI SINI. (Redaksi)









