Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026. Kebijakan tersebut mengatur mekanisme penerimaan peserta didik mulai jenjang TK, SD hingga SMP negeri dengan menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan akses pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan SPMB tahun ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penguatan infrastruktur sistem pendaftaran berbasis daring.
“Kami memastikan kesiapan sistem pendaftaran online agar proses penerimaan siswa baru berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan akses lebih luas bagi masyarakat, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas,” ujar Chondro saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (6/5/2026).
Menurutnya, kebijakan SPMB 2026/2027 tetap mengedepankan asas keadilan pendidikan bagi seluruh warga Kota Bekasi. Jalur afirmasi, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memperoleh kesempatan masuk sekolah negeri.
“Jalur afirmasi membantu keluarga ekonomi tidak mampu agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak,” katanya.
Dalam petunjuk teknis tersebut, seluruh proses pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP diwajibkan menggunakan sistem daring (online). Sementara itu, mekanisme pendaftaran secara luring hanya diberlakukan khusus bagi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Dinas Pendidikan juga telah menetapkan komposisi kuota penerimaan pada masing-masing jalur. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendominasi dengan kuota mencapai 83 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, jalur domisili memperoleh alokasi 45 persen.
Selain itu, jalur prestasi pada tingkat SMP mendapat kuota sebesar 25 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian akademik maupun non-akademik siswa. Adapun jalur mutasi dibatasi maksimal lima persen dari total daya tampung sekolah.
“Pra pendaftaran direncanakan mulai dibuka pada 18 Mei 2026 mendatang, sedangkan pendaftaran tahap pertama akan dimulai pada akhir Juni,” jelas Chondro.
Ia juga mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar teliti dalam mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi SPMB. Seluruh dokumen yang diunggah harus merupakan hasil pindai asli dengan kualitas yang jelas agar mempermudah proses verifikasi data.
Disdik Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna meminimalisasi potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Masyarakat diminta aktif memantau informasi resmi terkait jadwal dan tahapan SPMB melalui kanal YouTube PPID Pelaksana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, akun Instagram resmi Disdik Kota Bekasi, maupun dokumen Keputusan Wali Kota yang telah dipublikasikan secara terbuka.
Pemerintah Kota Bekasi berharap pelaksanaan SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar serta menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, modern, dan berintegritas di Kota Bekasi. (Pas/Sof)









