Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Aksi yang semula dipamerkan sebagai langkah “heroik” justru berbalik menjadi bumerang. Direktur Utama PT Mitra Patriot, BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi, dengan bangga mengumumkan keberhasilannya melunasi utang ke Damri—utang yang selama ini tak pernah terselesaikan.
Alih-alih menuai pujian, publik justru mencium aroma kejanggalan. Pasalnya, hingga kini PT Mitra Patriot belum pernah menyetor dividen kepada daerah. Arah bisnisnya pun kerap dipertanyakan. Lalu, dari mana sumber dana untuk melunasi utang tersebut?
Di tengah kebingungan itu, berembus kuat informasi yang mengundang kecurigaan: dana pelunasan utang ke Damri disinyalir berasal dari penjualan bus Trans Patriot—armada yang sejatinya merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Pusat.
Isunya tidak main-main. Disebutkan, sebanyak 22 unit bus Trans Patriot telah dijual. Ironisnya, proses penjualan itu nyaris tanpa riak di Gedung DPRD Kota Bekasi. Tidak ada rapat dengar pendapat khusus. Tidak ada rekomendasi Komisi III. Bahkan, pengakuan yang kemudian muncul justru mengejutkan: ketua dan anggota DPRD mengaku tidak mengetahui adanya penjualan aset tersebut.
Di titik inilah persoalan menjadi jauh lebih serius. Ini bukan semata soal bus yang dilepas, melainkan tentang pengawasan yang absen.
Bus Trans Patriot bukan aset sepele. Ia tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus simbol layanan transportasi publik Kota Bekasi. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, aset semacam ini tidak bisa begitu saja “menghilang” dari neraca tanpa proses panjang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Penjualan diduga berjalan senyap, sementara lembaga pengawas—DPRD—justru tertinggal kabar.
Padahal regulasi penghapusan BMD sangat tegas. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, secara jelas mengatur bahwa penghapusan aset harus melalui tahapan ketat: penilaian kondisi barang, usulan penghapusan oleh pengguna barang, persetujuan pengelola barang (kepala daerah), hingga pemberitahuan dan pengawasan DPRD—terutama jika aset bernilai strategis dan berdampak langsung pada layanan publik.
Penghapusan melalui mekanisme penjualan juga wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis terbaik bagi daerah. Publik dan DPRD berhak tahu: apakah bus-bus itu rusak berat, tidak lagi ekonomis diperbaiki, atau ada kebijakan perubahan sistem transportasi publik? Ketika alasan-alasan tersebut tak pernah dibahas di ruang DPRD, regulasi hanya berhenti sebagai dokumen formal belaka.
Komisi III DPRD Kota Bekasi—yang membidangi keuangan daerah, pendapatan, dan BUMD—semestinya menjadi garda terdepan pengawasan. Ketidaktahuan kolektif justru membuka dugaan bahwa fungsi pengawasan direduksi menjadi sekadar formalitas: hadir saat pembahasan anggaran, namun absen ketika aset daerah dilepas.
Jika benar 22 unit bus Trans Patriot dijual, maka kasus ini mengungkap masalah yang jauh lebih besar dari sekadar transaksi kendaraan. Ia memperlihatkan retaknya sistem checks and balances di pemerintahan daerah.
Ketika eksekutif melangkah tanpa pengawasan, dan legislatif baru bersuara setelah fakta terkuak ke publik, yang hilang bukan hanya bus—melainkan kepercayaan masyarakat.
Kini bola berada di tangan DPRD. Jika lembaga ini tidak segera membuka dokumen penghapusan aset, menelusuri prosedur penjualan, serta meminta pertanggungjawaban OPD dan manajemen BUMD terkait, maka preseden buruk akan tercipta.
Dan di Kota Bekasi, aset publik berisiko terus berpindah tangan—sementara pengawasnya tetap berdalih, “tidak tahu.” (Red)









