Bangka – Sidikbangsa.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjalankan praktik prostitusi online dari rumah mereka di Kecamatan Pemali.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Keduanya kami amankan karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (1/10).
Dari hasil penyelidikan, DA menawarkan jasa kepada pria melalui aplikasi MiChat, kemudian melanjutkan percakapan ke WhatsApp (WA) untuk menentukan tarif dan waktu pertemuan.
Tarif sekali kencan bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Praktik prostitusi itu dilakukan di rumah mereka sendiri, sementara AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.
AA mengaku awalnya memasang aplikasi MiChat bukan untuk prostitusi, melainkan untuk menipu orang. Namun setelah muncul tawaran “open BO”, istrinya setuju dan keduanya sepakat melanjutkan bisnis haram itu.
Selama beroperasi, pasangan ini sudah melayani sedikitnya 15 pelanggan.
Dalam pengakuannya, AA menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong utama mereka melakukan tindakan tersebut. Uang hasil prostitusi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan untuk bermain judi online.
“Berawal dari masalah ekonomi. Lama-lama uang hasil itu juga digunakan suami untuk bermain judi online,” jelas AKP Mauldi.
Polisi menetapkan DA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara AA dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Bangka masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.(Redaksi)









