Home / Daerah / Pabrik Baja Diduga Kembali Beroperasi di Tengah Perumahan, Warga Resah di Hari Natal

Pabrik Baja Diduga Kembali Beroperasi di Tengah Perumahan, Warga Resah di Hari Natal

Kota Bekasi, Sidikbangaa.com

Di tengah suasana perayaan Natal, warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Blok D2 No.25, RT 03 RW 10, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kembali dibuat resah dengan beroperasinya sebuah pabrik baja yang berada tepat di lingkungan permukiman.

Pabrik baja yang diketahui bernama CV Tytyan Abadi dan disebut-sebut milik Sudiono itu diduga kembali beroperasi menggunakan mesin gerinda pemotong besi baja. Aktivitas tersebut menimbulkan kebisingan tinggi yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.

“Suara gerinda sangat bising dan menyakitkan telinga. Ini jelas tidak pantas berada di tengah perumahan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Bangunan pabrik baja tersebut diketahui telah lama menjadi sorotan warga. Bahkan sebelumnya, seorang warga bernama Sinta L. Lumbangaol, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai advokat Peradi, telah melaporkan keberadaan pabrik tersebut ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara (Setneg). Dalam tindak lanjut laporan tersebut, pemerintah pusat disebut telah memerintahkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk melakukan pembongkaran bangunan pabrik.

Namun hingga saat ini, perintah tersebut dinilai belum dijalankan. Alih-alih dibongkar atau dipindahkan ke kawasan industri yang telah disediakan pemerintah, pabrik baja tersebut justru diduga kembali beroperasi secara aktif.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan sikap dan ketegasan aparat pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Bekasi serta Komisi II DPRD Kota Bekasi, yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas meski keberadaan pabrik di tengah permukiman jelas bertentangan dengan peruntukan tata ruang.

“Siapa sebenarnya pemilik pabrik ini sampai-sampai pemerintah seolah tidak berdaya?” ungkap warga dengan nada kecewa.

Bahkan, warga menilai ada kesan bahwa pihak berwenang di Kota Bekasi diduga melindungi atau membiarkan keberadaan pabrik tersebut tetap beroperasi, meski menimbulkan keresahan sosial dan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, Sinta L. Lumbangaol, SH, MH secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan dan memerintahkan penutupan serta pembongkaran pabrik baja yang dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Sudiono, yang disebut sebagai pemilik pabrik baja, telah beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon seluler untuk dimintai konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula pihak Pemerintah Kota Bekasi, belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait keberadaan dan legalitas operasional pabrik baja tersebut di tengah kawasan perumahan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *