Home / Terpopuler / OTT KPK di KPP Madya Jakut: Tiga Pejabat Tersangka Suap PBB Rp59,3 Miliar, Ini Rincian Hartanya

OTT KPK di KPP Madya Jakut: Tiga Pejabat Tersangka Suap PBB Rp59,3 Miliar, Ini Rincian Hartanya

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiganya diduga menerima suap untuk menurunkan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) secara signifikan.

Ketiga tersangka itu yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, PT WP diduga menyuap para pejabat pajak agar nilai PBB yang harus dibayarkan untuk periode pajak 2023 diturunkan dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Akibat pengaturan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian penerimaan pajak sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal kewajiban pajak.

Modus Penurunan Nilai PBB

KPK mengungkapkan, penurunan nilai PBB dilakukan melalui pengondisian hasil penilaian objek pajak. Askob Bahtiar selaku tim penilai diduga berperan dalam menyusun penilaian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sementara Agus Syaifudin dan Dwi Budi diduga memuluskan proses tersebut melalui kewenangan struktural di KPP Madya Jakarta Utara.

Uang suap diduga diberikan secara bertahap dan dikaitkan dengan proses penetapan serta pengesahan nilai PBB.

Rincian Harta Kekayaan Para Tersangka

Selain menjerat para tersangka secara pidana, KPK juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketiganya.

1. Dwi Budi Iswahyu

Berdasarkan e-LHKPN KPK yang disampaikan pada 21 Februari 2025 untuk periode 2024, Dwi Budi tercatat memiliki total kekayaan Rp4,87 miliar.

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang, dan Magelang. Ia juga memiliki sejumlah kendaraan, mulai dari mobil lawas hingga Toyota Fortuner 2016, serta beberapa motor gede dengan total nilai Rp406 juta.

Dwi Budi melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp532 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, serta harta lainnya Rp151 juta. Namun demikian, ia juga tercatat memiliki utang Rp1,14 miliar.

2. Agus Syaifudin

Agus Syaifudin melaporkan total kekayaan Rp3,23 miliar dalam e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025.

Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,36 miliar, mayoritas berada di Banyuwangi dan Pemalang, serta dua properti di Bogor. Ia juga memiliki dua mobil keluaran 2021—Honda CR-V dan Mitsubishi Xpander Cross—serta beberapa sepeda motor, dengan total nilai kendaraan Rp720 juta.

Selain itu, Agus memiliki surat berharga Rp327 juta, kas dan setara kas Rp353 juta, serta harta bergerak lainnya Rp259 juta. Ia tercatat memiliki utang Rp797 juta.

3. Askob Bahtiar

Askob Bahtiar tercatat memiliki total kekayaan Rp2,65 miliar, berdasarkan e-LHKPN yang juga disampaikan pada 25 Februari 2025.

Aset utamanya berupa tanah dan bangunan di Bekasi senilai Rp2,8 miliar. Ia juga memiliki sejumlah kendaraan, didominasi sepeda motor berbagai jenis, termasuk motor klasik Vespa, serta satu unit mobil listrik Wuling Air EV tahun 2024, dengan total nilai kendaraan Rp420 juta.

Askob melaporkan harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta. Namun, ia juga memiliki utang cukup besar mencapai Rp2,2 miliar.

Penelusuran Aliran Uang

KPK menegaskan akan mendalami aliran dana suap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pengondisian pajak tersebut. Tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan berkembang dengan penetapan tersangka baru, baik dari unsur wajib pajak maupun internal aparat pajak.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menjadi ujian bagi upaya reformasi dan pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *