Home / Terpopuler / Oknum Anggota Polres Way Kanan Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Oknum Anggota Polres Way Kanan Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Way Kanan — Sidikbangsa.Com – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum tersebut berinisial D, yang diketahui merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima orang berinisial F, A, N, D, dan M,” ujar Iptu Prayugo Widodo, Rabu (29/10/2025).

Barang Bukti Sabu 0,95 Gram Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,95 gram. Barang bukti dan para terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk oknum anggota kepolisian yang turut diamankan.

Seluruh terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” katanya.

Polri Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran

Iptu Prayugo menegaskan bahwa Polres Way Kanan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum sendiri.

Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Peringatan bagi Masyarakat dan Aparat

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dan masyarakat agar menjauhi narkoba serta ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat maupun aparat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *