Jakarta, sidikbangsa.com – Menteri Luar Negeri RI Sugiono merespons soal nasib hukum ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aktivitas penipuan daring (online scam) di Kamboja dan kini mengajukan permohonan pulang ke Tanah Air. Sugiono menegaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini memprioritaskan pendataan dan verifikasi status para WNI tersebut melalui KBRI Phnom Penh.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga negara Indonesia yang terdampak,” ujar Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Sugiono, urusan penegakan hukum terhadap para WNI yang diduga terlibat jaringan scam akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sementara itu, Kemlu menegaskan fokus utamanya adalah memastikan pelayanan dan perlindungan dasar bagi WNI di luar negeri.
“Untuk penegakan hukum tentu kita serahkan kepada aparat. Yang terpenting bagi Kementerian Luar Negeri adalah memverifikasi status warga negara Indonesia yang terdampak,” tegasnya.
Sugiono mengungkapkan, banyak WNI yang saat ini meminta dipulangkan lantaran keluar dari tempat kerja mereka setelah pemerintah Kamboja melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penipuan daring di berbagai wilayah.
“Banyak dari mereka meninggalkan pekerjaannya setelah ada keputusan pemerintah Kamboja melakukan operasi terhadap aktivitas online scamming,” tambahnya.
2.277 WNI Minta Dipulangkan, Tren Laporan Mulai Turun
KBRI Phnom Penh mencatat, hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59 waktu setempat, sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Lonjakan signifikan ini terjadi sejak operasi besar-besaran pemerintah Kamboja memberantas pusat-pusat penipuan daring.
“Lonjakan laporan kasus ini menyusul operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah,” tulis KBRI Phnom Penh dalam keterangan resmi di laman Kemlu, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, KBRI mencatat adanya tren penurunan jumlah laporan. Pada 24 Januari 2026, jumlah WNI yang melapor tercatat sebanyak 122 orang, menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 laporan per hari.
“Namun KBRI Phnom Penh tidak akan lengah dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tulis KBRI.
Tim Kemlu–Kemenimipas Diterjunkan, SPLP Dipercepat
Untuk mempercepat proses penanganan, tim perbantuan dari Kemlu dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI telah tiba di Phnom Penh sejak Sabtu (24/1/2026). Tim ini bertugas membantu pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh.
Sambil menunggu proses pemulangan, mayoritas WNI saat ini tinggal secara mandiri di sejumlah guest house di Kota Phnom Penh. KBRI memastikan keberadaan dan kondisi para WNI tersebut terus dipantau secara intensif.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah diplomatik dan perlindungan negara untuk memastikan hak-hak WNI tetap terpenuhi, sembari proses hukum selanjutnya diserahkan kepada mekanisme yang berlaku di Indonesia. (Red)









