Manado, Sulawesi Utara – Sidikbangsa.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu dengan meninjau langsung sejumlah proyek strategis di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi, yang bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, yang menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di wilayah Sulut. Dari hasil pemantauan, KPK menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait tindak lanjut hasil SPI dan pelaksanaan proyek strategis daerah.
“Kami belum melihat tindak lanjut rencana aksi SPI. Ini menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lemah dan tidak membuka peluang penyimpangan,” tegas Andy.
KPK bersama Inspektorat Daerah Provinsi Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau proyek-proyek sektor kesehatan, termasuk pembangunan UPTD RSUD dan pengadaan alat-alat kesehatan yang menjadi prioritas daerah.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sulut Tahun 2024, sebanyak 91,4 persen pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dan 5,9 persen melalui pengadaan langsung. Namun, KPK menemukan adanya sejumlah paket proyek yang dikelola oleh satu penyedia, yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap integritas proses pengadaan.
Selain itu, KPK menyoroti belum optimalnya pelaksanaan probity audit pada sebagian besar proyek strategis. Audit ini seharusnya menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, namun sebagian besar masih menunggu hasil audit rinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mendorong agar Pemprov Sulut mempercepat proses audit, memperkuat sistem pengawasan internal, dan menindaklanjuti seluruh temuan dengan langkah konkret dan tepat waktu.
Dalam arahannya, KPK menegaskan lima agenda utama yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulut, yaitu:
- Tindak lanjut hasil SPI 2024.
- Pemenuhan dokumen MCSP 2025 sebelum batas waktu 30 November 2025.
- Pengawasan proyek strategis agar berjalan tepat waktu dan tidak mangkrak.
- Penyelesaian aset bermasalah dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.
- Penyusunan anggaran prioritas yang melibatkan kegiatan utama, mandatory, dan pengawasan oleh APIP.
Melalui sinergi antara MCSP dan SPI, KPK berharap langkah ini dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas pengadaan barang dan jasa, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan daerah di Sulawesi Utara.(Red)









