Jakarta, sidikbangsa.com – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan lender hingga Rp2,4 triliun. Mercy mempertanyakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga 14 Januari 2026 diduga belum menutup akses platform DSI, meski persoalan hukum telah mencuat.
Menurut legislator PDIP itu, sistem DSI yang masih terbuka berpotensi menambah jumlah korban karena fitur pengisian dana masih dapat diakses masyarakat. Ia menilai pengawasan OJK seharusnya fokus mencegah munculnya korban baru melalui langkah cepat seperti penghentian aktivitas (freezing access dan freezing activity).
Mercy juga menyoroti fakta bahwa mayoritas korban berasal dari kalangan rentan, seperti pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan masyarakat kecil. Kondisi ini dinilainya sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan publik.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bisnis DSI diduga menggunakan skema ponzi yang dibungkus label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender senilai triliunan rupiah terhambat dan hampir dipastikan sulit kembali. Data paguyuban lender mencatat sedikitnya 4.200 lender gagal menarik dana dengan total sekitar Rp1,2 triliun.
PPATK telah memblokir 33 rekening pihak terafiliasi DSI sejak 18 Desember 2025, dengan sisa dana yang berhasil diamankan sekitar Rp4 miliar. Sepanjang 2021–2025, DSI tercatat menghimpun dana masyarakat Rp7,478 triliun dan mengembalikan sekitar Rp6,2 triliun, sehingga masih terdapat selisih Rp1,2 triliun.
Dari dana tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk operasional, Rp796 miliar mengalir ke perusahaan afiliasi, dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. PPATK menegaskan pihak yang paling menikmati aliran dana adalah kelompok afiliasi perusahaan. (Red)









