Home / Terpopuler / Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Pelaku Under Invoicing

Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Pelaku Under Invoicing

Jakarta, sidikbangsa.com – Praktik manipulasi nilai ekspor kembali menyeruak dan berpotensi menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan sawit yang terindikasi kuat melakukan under invoicing atau pelaporan nilai ekspor jauh di bawah harga sebenarnya.

Temuan tersebut didapat dari hasil analisis Lembaga National Single Window (LNSW) yang memotret ketidakwajaran data ekspor sawit Indonesia. Modusnya, nilai faktur ekspor dilaporkan hingga 50 persen lebih rendah dari nilai transaksi yang sesungguhnya.

“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Meski telah mengantongi identitas pelaku, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu belum bersedia membeberkan nama-nama perusahaan yang terlibat. Namun ia memastikan, langkah penindakan akan segera dilakukan.

Praktik Ilegal Asing, Negara Rugi Rp4 Triliun per Tahun

Tak hanya di sektor sawit, Menkeu juga menyingkap praktik ilegal yang dijalankan perusahaan asing asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Modus yang digunakan adalah penjualan barang secara tunai (cash basis) langsung ke konsumen tanpa memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Purbaya, kerugian negara dari praktik tersebut sangat besar.

“Kalau baja saja, katanya potensinya setahun bisa Rp4 triliun lebih. Itu baru satu sektor. Jadi besar sekali, dan ada banyak perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh pajak.

Soroti Lemahnya Pengawasan Pajak dan Bea Cukai

Menkeu Purbaya secara terbuka menyayangkan lemahnya pengawasan otoritas pajak dan bea cukai terhadap praktik-praktik tersebut. Bahkan, ia menilai ada pembiaran terhadap perusahaan asing yang beroperasi secara “semi liar” di Indonesia.

“Yang saya heran, ada perusahaan full asing, semi liar, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui persoalan under invoicing ini, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum aparat pajak dan bea cukai. Temuan tersebut, kata Purbaya, sudah masuk dalam catatan Presiden.

“Itu bagian tugas saya untuk memastikan pesan Presiden dijalankan. Kalau sudah enam bulan tidak ada implementasi, ya berarti saya enggak becus,” tegasnya.

Apa Itu Under Invoicing?

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan modus pelanggaran kepabeanan dengan cara memberitahukan harga barang di bawah nilai transaksi sebenarnya. Akibatnya, importir atau eksportir membayar bea masuk, pajak impor, maupun kewajiban ekspor lebih kecil dari yang seharusnya.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri dalam negeri karena barang impor atau ekspor bisa beredar dengan harga yang tidak wajar.

Regulasi Sudah Ada, Penindakan Dipertanyakan

Pemerintah sebenarnya telah mengatur penanganan under invoicing melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, lengkap dengan sanksi denda jika ditemukan praktik under invoicing. Namun, temuan terbaru ini menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kemenkeu.

Dengan terbongkarnya kasus ini, publik kini menanti langkah konkret pemerintah: apakah hanya berhenti pada temuan, atau benar-benar berujung pada penindakan tegas dan pemulihan kerugian negara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *