“Sekitar 60 pertanyaan diajukan tim Inspektorat Jenderal Kemendagri. Bupati Purwakarta mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.”
Jakarta, sidikbangsa.com – Polemik lagu berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kepala daerah tersebut menyusul kontroversi lirik lagu yang dinilai mengandung muatan yang merendahkan serta menyinggung perempuan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, Jumat (3/7/2026), selama kurang lebih delapan jam. Proses klarifikasi dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Saepul Bahri Binzein memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Kemendagri dan hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan kepada tim pemeriksa.
Menurut Benni, pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kemendagri, terdiri atas unsur pimpinan serta aparat pengawas internal pemerintah. Tim tersebut ditugaskan menggali secara komprehensif seluruh aspek yang berkaitan dengan lahirnya lagu yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melontarkan sekitar 60 pertanyaan kepada Bupati Purwakarta. Pertanyaan meliputi latar belakang penciptaan lagu, tujuan pembuatan, makna lirik, pihak yang menjadi sasaran isi lagu, hingga proses publikasi dan penyebarannya kepada masyarakat.
Kemendagri menegaskan proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan langkah administratif terhadap kepala daerah yang bersangkutan.
Usai menjalani pemeriksaan, Saepul Bahri Binzein mengakui telah melakukan kekeliruan. Ia menyampaikan penyesalan atas polemik yang muncul dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang merasa tersinggung akibat lirik lagu tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Bupati Purwakarta juga berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa serta menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan karya maupun ekspresi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang disertai rekomendasi sanksi administratif. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPR, pegiat perempuan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Lirik lagu tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik karena dianggap mengandung pesan yang merendahkan martabat perempuan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Kasus ini menjadi sorotan nasional sekaligus pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga menjaga etika, sensitivitas sosial, serta menjadi teladan dalam setiap bentuk komunikasi maupun ekspresi yang disampaikan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan Kemendagri kini dinantikan publik sebagai tolok ukur penegakan disiplin dan etika terhadap kepala daerah di Indonesia. (Red)









