Home / Terpopuler / Keluarga Mempelai Wanita Tegaskan Tak Dirugikan Mahar Rp 3 Miliar dari Mbah Tarman

Keluarga Mempelai Wanita Tegaskan Tak Dirugikan Mahar Rp 3 Miliar dari Mbah Tarman

Pacitan, Jawa Timur – Sidikbangsa. Com – Publik kembali dihebohkan oleh pernikahan Tarman (74), pria lanjut usia asal Pacitan, dengan Shela Arika (25), gadis muda dari desa yang sama. Pernikahan itu menjadi viral karena mahar yang disebut mencapai Rp 3 miliar dalam bentuk cek bank. Namun, di tengah sorotan publik, beredar kabar bahwa cek tersebut palsu atau tidak bisa dicairkan.

Menanggapi isu tersebut, Kepolisian Resor Pacitan turun tangan melakukan klarifikasi langsung ke keluarga mempelai wanita. Dalam pernyataannya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut bahwa keluarga Shela telah menegaskan tidak merasa dirugikan dengan pemberian mahar tersebut, meski belum ada kepastian soal validitas cek yang diberikan oleh Tarman.

“Betul, keluarga mempelai wanita merasa tidak dirugikan. Ada videonya juga, yang bersangkutan menyampaikan demikian,” ujar Kapolres Ayub kepada detikJatim, Sabtu (11/10/2025).

Ayub menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah keluarga mempelai wanita di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa keluarga Shela menerima pernikahan itu dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan, termasuk soal bentuk mahar yang diberikan.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah cek senilai Rp 3 miliar itu benar-benar dapat dicairkan. Hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut karena tidak termasuk dalam ranah pidana selama tidak ada pihak yang melaporkan kerugian.

Kasus ini menjadi perbincangan publik karena selain perbedaan usia yang cukup jauh antara mempelai pria dan wanita, nominal mahar yang fantastis juga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan keaslian cek tersebut dan menilai peristiwa itu lebih bersifat simbolis ketimbang transaksi finansial yang nyata.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa selama tidak ada laporan dari pihak keluarga atau bukti adanya penipuan, tidak ada unsur pidana dalam pernikahan tersebut. “Kami hanya melakukan klarifikasi karena isu ini ramai di publik. Kalau tidak ada pihak yang dirugikan, maka tidak ada dasar hukum untuk menindaklanjuti,” jelas Kapolres Ayub.

Hingga kini, Tarman dan Shela Arika dikabarkan masih tinggal di Pacitan dan belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait keabsahan cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *