Home / Hukum & Kriminal / Kejati Periksa Pelapor, Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Hibah Baznas Jabar Rp20 Miliar

Kejati Periksa Pelapor, Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Hibah Baznas Jabar Rp20 Miliar

Kota Bandung, sidikbanga.com – Dugaan penyimpangan dana zakat dan hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Rabu (4/3/2026).

Pengacara publik LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi, membenarkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Andi, dalam pemeriksaan tersebut Tri Yanto mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana zakat serta dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemeriksaan hari ini kurang lebih ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat dan dana hibah di Baznas Jawa Barat,” ujar Andi Daffa usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penyalahgunaan dana zakat kategori fisabilillah yang nilainya mencapai sekitar Rp9,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional.

“Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 sampai 2023 yang kami laporkan, terdapat sekitar Rp9,8 miliar dana zakat fisabilillah yang seharusnya menjadi hak masyarakat namun digunakan untuk operasional,” katanya.

Andi menambahkan, nilai tersebut merupakan akumulasi penggunaan dana selama tiga tahun, yakni dari 2021 hingga 2023.

Selain dana zakat, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Dana hibah tersebut merupakan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Nilai dugaan penyimpangan dana hibah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar. Dana itu merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Baznas Jabar pada tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan terhadap Tri Yanto dilakukan untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana zakat dan hibah tersebut. Hingga kini, penyidik Kejati Jawa Barat masih terus mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan guna menelusuri dugaan penyimpangan yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *