Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Dugaan praktik rasuah tersebut berkaitan dengan pengurusan izin rekomendasi pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun anggaran 2025.
Proses penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur penerbitan rekomendasi izin tersebut. Hingga pekan ini, tim penyidik Kejari Kota Bekasi tercatat telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“ Sampai dengan minggu ini, kami sudah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran dinas terkait, pihak pengelola pasar, hingga saksi-saksi relevan lainnya yang mengetahui alur perkara ini,” ujar Ryan, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terdapat praktik permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK sebagai syarat agar izin rekomendasi dapat diterbitkan. Pungutan tersebut diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran fasilitas MCK di pasar tradisional merupakan layanan publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Dugaan pungli dalam pengurusan izin dinilai dapat membebani pengelola pasar sekaligus membuka celah korupsi di sektor pelayanan publik.
Selain mendalami aliran dana dan mekanisme penerbitan izin, Kejari Kota Bekasi juga menepis isu yang sempat beredar terkait adanya intimidasi maupun ancaman menggunakan senjata dalam proses pemeriksaan.
Ryan Anugrah memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ancaman dengan senjata, kami pastikan itu tidak benar. Tim penyidik bekerja secara profesional, terukur, dan fokus pada pelaksanaan pencarian alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Kota Bekasi masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk kembali memanggil sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian sebelum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pelayanan publik Pemerintah Kota Bekasi. (Pas/Red)









