Kota Bandung, sidikbangsa.com – Program penegakan disiplin bagi pelajar yang digagas Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari Kapolri. Dalam acara Safari Ramadhan dan peresmian Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Selasa (4/3/2026), Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembentukan karakter siswa sejak awal masuk sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menilai kebijakan yang mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan kedisiplinan merupakan langkah positif untuk membangun generasi muda yang tertib dan bertanggung jawab.
Salah satu aturan yang disoroti adalah larangan bagi pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, terutama bagi mereka yang masih belum memenuhi syarat usia atau sekolahnya masih dapat dijangkau dengan transportasi lain.
“Gubernur sudah memberikan contoh dengan melarang anak-anak naik motor sebelum waktunya. Itu merupakan bagian beliau membantu kita,” ujar Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada dunia pendidikan, tetapi juga membantu aparat dalam menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan kalangan pelajar.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penerapan aturan kedisiplinan tersebut bertujuan membentuk karakter siswa sejak awal mereka memasuki lingkungan pendidikan. Selain larangan membawa motor ke sekolah, aturan tersebut juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga kebiasaan merokok.
Sebagai bentuk komitmen, setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk mematuhi seluruh aturan tersebut. Dokumen tersebut juga harus ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.
“Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga harus menyentuh pembentukan perilaku dan karakter siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Apabila ada siswa yang melanggar, kami bisa mencabut subsidi dan mereka harus keluar dari sekolahnya,” tegasnya.
Dedi juga menilai kebijakan tersebut memiliki dampak luas terhadap ketertiban sosial, khususnya dalam mengatasi kesemrawutan lalu lintas yang sering kali melibatkan pelajar.
Menurutnya, tingkat peradaban suatu daerah juga dapat dilihat dari ketertiban lalu lintas masyarakatnya. Pelanggaran aturan di jalan raya, kata dia, dapat memicu ketidakteraturan yang pada akhirnya berpotensi melahirkan tindak kriminalitas.
“Saat ini banyak yang berkendara tanpa helm, menggunakan knalpot brong, bahkan plat nomor tidak sesuai. Mereka menganggap itu bukan masalah,” ujar Dedi.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan beradab dengan mematuhi aturan, khususnya dalam berlalu lintas.
“Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah yang beradab,” tandasnya. (Red)








