Karimun, sidikbangsa.com – Semrawutnya kabel-kabel optik yang menempel di tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan legalitas pemasangan kabel tersebut, termasuk siapa pemiliknya dan sejauh mana pengawasan dilakukan pihak berwenang.
Pantauan di sejumlah titik menunjukkan kabel optik terpasang tanpa penataan yang rapi, bahkan sebagian tampak menjuntai dan saling bertumpuk. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan perkotaan, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan lebat.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Pulau Karimun Besar. Masyarakat pun mempertanyakan apakah seluruh kabel optik yang menempel di tiang listrik PLN telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah koordinasi PLN, atau justru dipasang oleh pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas.
Berangkat dari persoalan itu, awak media Detik35.com mencoba menelusuri informasi langsung ke Kantor PLN yang berlokasi di Jalan Sei Ayam, Kabupaten Karimun, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan awak media bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak humas maupun pimpinan PLN setempat terkait keberadaan kabel-kabel optik tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Pihak yang berwenang disebutkan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor. Meski demikian, awak media disambut dengan ramah oleh petugas keamanan. Setelah dilakukan komunikasi, awak media kemudian diberikan nomor kontak pihak PLN yang dinilai dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PLN terkait status kepemilikan, perizinan, serta pengawasan kabel optik yang semrawut di tiang listrik tersebut belum mendapatkan respons.
Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba meminta keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karimun, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan infrastruktur telekomunikasi. Namun saat mendatangi Kantor Kominfo, Kepala Bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang diharapkan dapat memberikan penjelasan tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak PLN maupun Dinas Kominfo Kabupaten Karimun terkait siapa pemilik kabel-kabel optik tersebut, mekanisme perizinannya, serta langkah pengawasan dan penertiban infrastruktur jaringan yang terpasang di tiang listrik PLN di Pulau Karimun Besar.
Kondisi ini menegaskan perlunya transparansi dan sinergi antarinstansi guna memastikan penataan kabel jaringan dilakukan sesuai aturan, demi menjaga keselamatan publik dan wajah kota yang lebih tertib. (Redaksi)









