Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Polemik penggeledahan rumah milik Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi kembali mencuat. Kali ini, SM, istri Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi, mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum petugas saat proses penggeledahan berlangsung.
Atas peristiwa tersebut, SM menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta Komisi III DPR RI agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Minggu (5/7/2026), SM mengaku masih mengingat sosok petugas yang diduga melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menurutnya tidak pantas saat berada di dalam kamar.
“Saya enggak tahu namanya, tapi ciri-cirinya masih hafal. Badannya besar, tinggi, kulitnya hitam. Dia yang masuk ke kamar saya dan bertanya hal-hal yang enggak etis kepada saya sebagai perempuan,” ujar SM.
Menurutnya, proses penggeledahan yang semestinya dilakukan secara profesional justru meninggalkan pengalaman yang membuatnya merasa tidak nyaman dan tertekan sebagai seorang perempuan.
Pengakuan tersebut menambah daftar polemik yang mengiringi proses penggeledahan di rumah keluarga Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi. Sebelumnya, SM juga mengaku keberatan karena petugas melakukan penggeledahan hingga membuka lemari dan mengacak-acak pakaian, termasuk pakaian dalam miliknya maupun milik menantunya.
Merasa diperlakukan tidak semestinya, SM memastikan akan menempuh jalur pengaduan resmi agar dugaan pelanggaran etik tersebut dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Saya akan ke Komnas Perempuan dan juga ke Komisi III DPR RI untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang saya alami dari petugas Kejari Kota Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, putranya, Giri, membenarkan bahwa petugas sempat menyerahkan surat penggeledahan kepadanya. Namun, ia mengaku tidak sempat membaca secara rinci isi surat tersebut karena situasi saat itu berlangsung cepat dan membuatnya panik.
“Memang ada petugas yang menyodorkan surat ke saya. Tapi waktu itu saya sedang fokus orientasi sebagai PPPK, jadi enggak sempat membaca isinya. Tiba-tiba rumah dipenuhi petugas keamanan sehingga saya kehilangan fokus,” kata Giri.
Ia juga mengingat salah satu ciri surat yang diterimanya.
“Yang saya ingat, kertas suratnya berwarna seperti itu,” ujarnya sambil menunjuk sebuah termos berwarna merah muda (pink).
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pelaksanaan prosedur penggeledahan, tetapi juga adanya dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum terhadap seorang perempuan saat menjalankan tugas penyidikan.
Apabila laporan resmi disampaikan kepada Komnas Perempuan maupun Komisi III DPR RI, kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pelecehan seksual verbal yang disampaikan SM.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pengakuan dari pihak yang mengaku menjadi korban. Dugaan pelecehan seksual verbal tersebut belum terbukti dan masih menunggu klarifikasi maupun tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi apabila telah diterima. (Red)









