Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi yang jatuh pada 10 Maret 2026, Pemerintah Kota Bekasi memberikan keringanan berupa diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Kebijakan ini disambut antusias oleh warga, khususnya para wajib pajak yang selama ini rutin memenuhi kewajibannya.
Program diskon tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Warga di berbagai wilayah, termasuk kawasan Perumnas Rawalumbu, menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sangat membantu meringankan beban pembayaran pajak.
Besaran PBB sendiri tidak memiliki angka pasti untuk setiap properti karena dihitung berdasarkan beberapa komponen yang diatur dalam peraturan daerah. Perhitungan PBB-P2 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang kemudian dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilai tersebut selanjutnya dikalikan dengan persentase dasar pengenaan pajak serta tarif PBB-P2 yang maksimal sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan Perda.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran tagihan pajak, pemerintah daerah juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi iPBB. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengecek tagihan dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara online.
Pada momentum HUT Kota Bekasi tahun ini, Pemkot memberikan diskon yang cukup signifikan. Untuk PBB dengan nominal di bawah Rp100 ribu, diskon mencapai 29 persen. Sementara untuk nilai PBB yang lebih tinggi diberikan diskon berjenjang. Bahkan, pemerintah juga memberikan potongan hingga 87 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2020 ke bawah, dengan syarat melunasi kewajiban pajak tahun 2021 hingga 2026.
Program diskon ini berlaku dalam periode sekitar 20 Februari hingga 30 April 2026. Pemerintah berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Selain melalui kantor layanan pajak daerah, pembayaran PBB kini juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti perbankan, dompet digital, hingga platform e-commerce dan gerai ritel modern. Kemudahan ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Bagi warga yang ingin mengetahui nominal pasti PBB properti mereka, disarankan untuk mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru atau mengakses aplikasi iPBB menggunakan Nomor Objek Pajak. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah setempat dengan menyiapkan data alamat objek pajak, luas tanah dan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.
Momentum hari jadi Kota Bekasi tahun ini pun diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak. (Sof/Pas)









