Home / Nasional / Hormati Ramadan 1447 H, Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan: Sejumlah Usaha Wajib Tutup

Hormati Ramadan 1447 H, Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan: Sejumlah Usaha Wajib Tutup

Jakarta, sidikbangsa.com – Menyambut Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan yang diteken 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman operasional usaha pariwisata selama bulan suci.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Ramadan dan Idulfitri sekaligus menjaga ketertiban ibu kota. Pengaturan dilakukan secara proporsional agar usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai keagamaan.

Dalam aturan tersebut, sejumlah usaha wajib tutup mulai sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar atau rumah minum.

Pengecualian diberikan bagi usaha di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka dibatasi, misalnya kelab malam dan diskotek pukul 20.30–01.30 WIB, dengan kewajiban closed bill satu jam sebelum tutup. Namun pada momen tertentu sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri usaha tetap wajib tutup.

Pengumuman juga melarang pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, narkoba, serta aktivitas yang mengganggu lingkungan. Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif dan memastikan karyawan maupun pengunjung berpakaian sopan.

Andhika menyebut kebijakan ini mempertimbangkan tren positif sektor pariwisata Jakarta. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat hunian hotel bintang relatif stabil, dengan rata-rata lama tinggal tamu domestik 1–2 malam dan lebih lama bagi wisatawan mancanegara. Kunjungan wisman juga meningkat pada periode peak season.

Menurutnya, pengaturan ini bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.

Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, selaras dengan nilai toleransi dan harmoni sosial Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *