Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Fenomena guru merangkap berbagai jabatan di sekolah kembali menjadi sorotan. Di sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK sederajat, tenaga pendidik kerap menjalankan fungsi ganda, bahkan lebih, di luar tugas utamanya sebagai pengajar.
Tak sedikit guru yang selain mengajar juga merangkap sebagai bendahara sekolah, operator data online, hingga menangani administrasi lainnya. Kondisi ini dinilai memicu ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan tugas yang dijalankan di lapangan.
Padahal, regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas peran dan fungsi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan di Indonesia.
Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dipisahkan Tegas
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
• Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
• Pendidik merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang secara khusus berperan dalam proses pembelajaran, seperti guru, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan pendidik PAUD.
• Sementara itu, Tenaga Kependidikan selain Pendidik bertugas menjalankan fungsi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. Termasuk di dalamnya kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran.
Beban Ganda Dinilai Ganggu Profesionalisme
Artinya, secara regulatif, tugas pengajaran dan tugas administrasi memiliki porsi dan kompetensi yang berbeda.
Praktik guru yang merangkap sebagai bendahara atau operator sekolah dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan fokus pembelajaran. Beban administratif yang berat kerap menyita waktu dan energi, sehingga berdampak pada kualitas pengajaran di kelas.
“Secara aturan, tugas dan fungsi sudah dipisahkan. Jika guru terlalu banyak dibebani tugas administrasi, maka esensi sebagai pendidik bisa tergerus,” ungkap salah satu pengamat pendidikan di Bekasi.
Di sisi lain, sekolah kerap berdalih keterbatasan sumber daya manusia menjadi alasan utama terjadinya perangkapan jabatan. Minimnya tenaga administrasi membuat guru harus mengisi kekosongan tersebut.
Standar Kualifikasi Juga Diperketat
Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa:
• Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 serta sertifikat pendidik.
• Tenaga kependidikan non-pendidik harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan peran masing-masing.
Bahkan terdapat ketentuan peralihan yang memberi waktu hingga 10 tahun bagi tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal yang telah diangkat sebelum aturan berlaku untuk memenuhi kualifikasi akademik S1/D4.
Menariknya, aturan ini sekaligus mencabut 12 peraturan menteri sebelumnya terkait standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai upaya penyederhanaan dan penegasan tata kelola pendidikan.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan
Melihat kondisi di lapangan, sejumlah kalangan mendorong adanya evaluasi dan pengawasan dari dinas pendidikan agar pembagian tugas di sekolah berjalan sesuai regulasi. Jika tidak, dikhawatirkan praktik multi fungsi yang tidak sesuai SK justru menjadi budaya yang merugikan sistem pendidikan.
Dengan regulasi yang sudah diperjelas, kini tantangannya adalah implementasi di tingkat satuan pendidikan. Profesionalisme guru sebagai pendidik seharusnya menjadi prioritas, bukan justru tergerus oleh beban administratif yang seharusnya ditangani tenaga kependidikan khusus.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Salah satu aturannya adalah larangan bagi tenaga guru untuk melakukan kegiatan di luar jam mengajar, seperti menjadi tukang ojek atau bekerja sampingan lainnya. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan guru fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan mendidik siswa. (Pas/Red)









