Jakarta, sidikbangsa.com – Warga DKI Jakarta yang bekerja di sektor swasta kini memiliki peluang mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebuah program bantuan dari Pemprov DKI yang memberikan berbagai kemudahan, salah satunya akses transportasi publik gratis.
Meski telah diluncurkan sejak 2018, masih banyak pekerja yang belum mengenal kartu berlogo buruh ini. Padahal, KPJ sangat membantu menekan pengeluaran harian, terutama untuk mobilitas menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Commuter Line.
KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Kartu ini menjadi identitas resmi penerima bantuan sekaligus akses ke berbagai subsidi yang terus diperbarui agar tepat sasaran.
Manfaat Kartu Pekerja Jakarta
Pemegang KPJ berhak memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain:
• Transportasi publik gratis melalui Kartu Layanan Gratis (KLG) sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
• Subsidi kebutuhan pokok di lokasi mitra Pemprov DKI seperti Pasar Jaya dan Dharma Jaya.
• Dukungan pendidikan anak, termasuk kemudahan akses PPDB di sekolah Jakarta.
• Syarat dan Dokumen Pendaftaran
• KPJ diperuntukkan bagi pekerja dengan kriteria:
• Memiliki KTP DKI Jakarta aktif
• Bekerja di wilayah DKI Jakarta
• Penghasilan maksimal 115 persen UMP Jakarta 2025 atau sekitar Rp6,2 juta
• Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga
• Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, serta surat keterangan aktif bekerja.
Cara Mendaftar KPJ
Pendaftaran dilakukan melalui Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas setempat dengan tahapan verifikasi dokumen, pembukaan rekening Bank DKI, hingga pengambilan kartu. Setelah menerima KPJ, pemohon dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara daring melalui situs resmi TransJakarta.
Distribusi KLG kini dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan. Hingga September 2025, ribuan kartu telah disalurkan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, KPJ menjadi solusi nyata untuk mengurangi beban biaya hidup di Jakarta, sekaligus membuka akses ke berbagai bantuan sosial yang terus dikembangkan Pemprov DKI. (Red)









