Muaro Jambi – SIDIKBANGSA.COM – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengambil langkah tegas terkait permasalahan sampah yang viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, tampak tumpukan sampah menutupi sebagian badan jalan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Merespons keresahan warga, Bupati BBS langsung meninjau lokasi pada Senin (6/10/2025), didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Evi Sahrul, Kepala Dinas PUPR, serta perangkat pemerintah daerah lainnya. BBS dengan nada geram menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.
“Ini kita cek dan kita tertibkan soal sampah-sampah yang berserakan ini. Kita tidak mau masih ada pembuangan sampah di TPS ilegal ini,” tegas BBS.
Menurutnya, lokasi tersebut bukanlah TPS resmi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di titik tersebut. Pemerintah kabupaten telah menyiapkan TPS resmi melalui KSM Pelangu di RT 13 agar masyarakat bisa membuang sampah dengan lebih teratur.
Selain menertibkan, Bupati juga menekankan pentingnya edukasi. Ia meminta Dinas Perkim gencar melakukan sosialisasi agar warga sadar menjaga kebersihan lingkungan. Bahkan, ia mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga meski Muaro Jambi belum memiliki bank sampah resmi.
BBS juga mendorong pihak desa mengambil peran aktif dengan membuat aturan tegas terkait pembuangan sampah. Menurutnya, jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah di luar TPS resmi, harus diberikan sanksi agar ada efek jera.
“Jadi ke depan masyarakat harus lebih sadar. Kita minta masyarakat buang sampah di TPS resmi yang sudah disiapkan. Kalau ada yang buang sembarangan lagi, desa harus tegas memberi sanksi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muaro Jambi mengerahkan empat armada truk sampah untuk membersihkan timbunan di TPS ilegal tersebut. Pihak desa bersama DLH kemudian menutup lokasi dengan memasang ban bekas serta menanam tanaman hias agar tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah.
Tidak hanya itu, Pemkab juga akan menyurati pengembang perumahan di Desa Pematang Gajah agar menyiapkan TPS sesuai standar di masing-masing kawasan. Mereka juga diwajibkan bekerja sama dengan KSM TPS3R Pelangu paling lambat awal November 2025 untuk memastikan pengelolaan sampah lebih tertib dan berkelanjutan.
BBS menegaskan, masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Ia berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Mohon kerjasamanya, kita harap persoalan ini segera selesai. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan di lokasi yang tidak ada TPS resminya,” tutupnya.
Langkah cepat Bupati Muaro Jambi ini mendapat apresiasi masyarakat, karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan yang kerap menjadi masalah klasik di banyak daerah.(Fahri)









