Medan, sidikbangsa.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota, Selasa (24/2/2026), dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani jajaran FKUB serta pimpinan majelis agama.
Ketua FKUB Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan untuk melarang perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. FKUB juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Wali Kota Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu murni untuk penataan kota agar lebih bersih, tertib, dan maju, bukan bentuk diskriminasi terhadap agama tertentu.
“Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Rico juga memastikan Pemko Medan siap memfasilitasi kebutuhan teknis, termasuk penyediaan lahan bila diperlukan. Ia berharap para tokoh agama membantu meluruskan pemahaman kepada umat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemko Medan, lanjut Rico, berkomitmen menjaga keberagaman dan terus membuka ruang dialog dalam setiap kebijakan penataan kota, demi memperkuat persaudaraan dan kebhinnekaan sebagai fondasi Kota Medan yang inklusif dan harmonis. (Red)









