Jakarta, sidikbangsa.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata kelola distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg). Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan Perpres baru ini disusun karena regulasi yang ada saat ini belum mengatur distribusi LPG 3 kg secara menyeluruh hingga ke konsumen akhir.
“Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya,” ujar Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Distribusi Lebih Ketat hingga Pengecer
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah pengetatan rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah praktis hanya sampai di tingkat pangkalan, aturan baru akan mengatur distribusi hingga ke sub-pangkalan atau pengecer.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap mata rantai distribusi, sehingga harga LPG subsidi lebih terkendali dan potensi penyimpangan dapat ditekan.
“Ke depan, distribusi LPG 3 kg akan lebih tertutup dan terawasi,” kata Laode.
Pembatasan Pembeli Berdasarkan Data Sosial
Selain aspek distribusi, Perpres baru ini juga akan membawa perubahan besar dalam hal penerima manfaat LPG 3 kg. Selama ini, belum ada aturan yang secara tegas melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG subsidi.
Namun, dalam regulasi baru, pemerintah berencana melakukan pembatasan berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat, termasuk pengelompokan desil ekonomi.
“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” jelas Laode.
Harga LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer
Sementara itu, harga LPG 3 kg di lapangan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, harga LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Tangerang Selatan masih dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 19.000 per tabung.
Di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, harga tersebut masih diberlakukan.
“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga pangkalan, Kamis (15/1/2026).
Namun, di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga lebih tinggi. Di Toko Jejen, LPG 3 kg dijual seharga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran ke rumah pelanggan.
“Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko.
Harga LPG Non Subsidi Masih StabilUntuk LPG non subsidi, harga terpantau belum mengalami perubahan. Di tingkat pengecer Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual sekitar Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg sekitar Rp 210.000 per tabung.
Harga tersebut masih lebih tinggi dibandingkan harga resmi di tingkat agen Pertamina. Berikut daftar harga LPG non subsidi (Non PSO) di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk PPN, berlaku sejak 22 November 2023:
Wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Sulsel, Sulteng:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Gorontalo, Sulut, Sultra:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku dan Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000
Harga di luar radius 60 km dari Filling Plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut. (Red)









