Jakarta, sidikbangsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang.
Majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan yang disampaikan terdakwa pada prinsipnya telah memasuki substansi perkara dan menyangkut pembuktian materiil. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak tepat diajukan pada tahap awal persidangan dan seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum bagi pengadilan untuk menghentikan perkara pada tahap eksepsi.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta mengajukan berbagai alat bukti untuk menguatkan dakwaan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional yang bertujuan mendukung percepatan digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai daerah dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan pengaturan pengadaan dan pemilihan spesifikasi tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut akan diuji secara terbuka melalui proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim menegaskan seluruh rangkaian persidangan akan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pengadilan, lanjut hakim, berkomitmen mengungkap secara terang dan menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada pekan berikutnya. (Red)








