Malang – Sidikbangsa. Com
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin, melayangkan desakan keras kepada Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo agar memecat salah satu mahasiswi pascasarjana bernama Sahara. Imam menilai Sahara telah merugikan dirinya secara langsung hingga berujung pada pemecatan dari statusnya sebagai dosen di UIN Malang.
Desakan itu disampaikan Imam melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Kamis (25/9/2025). Dalam rekaman tersebut, Imam secara terbuka menyebut nama Sahara dan mengklaim bahwa mahasiswi UB itu adalah pihak yang menyebarkan video dirinya di media sosial TikTok dengan akun Sahara_vibesssss. Video tersebut kemudian menjadi viral dan disebut Imam sebagai pemicu hilangnya pekerjaannya di kampus UIN Malang.
“Assalamualaikum Pak Rektor, Profesor Widodo lama gak ketemu. Gini Prof, dengan video saya yang beredar, yang disebarkan oleh salah satu mahasiswa Bapak. Nurul Sahara namanya di dalam akun TikTok Sahara_vibesssss, dampaknya saya dipecat sebagai dosen UIN Malang,” ungkap Imam dalam unggahan videonya.
Imam yang diketahui merupakan tetangga Sahara di Malang itu mengaku kecewa sekaligus dirugikan akibat ulah mahasiswi UB tersebut. Ia menilai langkah Sahara menyebarkan video pribadi tanpa izin telah berdampak serius terhadap karier dan nama baiknya. Karena itu, Imam meminta agar pihak kampus UB tidak tinggal diam, melainkan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Brawijaya belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan Imam Muslimin. Pihak kampus masih enggan menanggapi permintaan pemecatan mahasiswi yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Kasus ini menyoroti persoalan etika di dunia akademik sekaligus relasi antara privasi individu dengan penggunaan media sosial. Di satu sisi, Imam menilai dirinya sebagai korban penyebaran konten yang berujung pada pemecatan. Namun di sisi lain, desakan agar kampus menjatuhkan sanksi akademik kepada seorang mahasiswa juga membuka perdebatan soal mekanisme penegakan disiplin dan prosedur hukum yang semestinya ditempuh.
Publik kini menanti sikap resmi Universitas Brawijaya, baik terkait kebenaran tuduhan Imam maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai regulasi akademik.(Red/Nanang)









