Kabupaten Bekasi, sidikbangsa.com — Dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Bekasi dilaporkan LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia). Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa dengan nilai transaksi bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.
Dugaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah disertai pengembalian dana dari penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.
Ketua JaMWas, Ediantor, SH, menyebut temuan BPK menunjukkan adanya imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah sebesar 5 hingga 20 persen dari nilai belanja. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana. Perkara ini telah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam LHP BPK juga disebutkan, delapan sekolah dasar mempertanggungjawabkan belanja BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp300,69 juta. Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dicantumkan. Selain itu, BPK menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP di 22 sekolah senilai Rp326,96 juta, dengan imbal jasa ke pihak sekolah mencapai 15–20 persen.
Ediantor menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena niat dan kesepakatan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan.
Hal senada disampaikan Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy. Ia menilai pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru, baik tunai maupun non-tunai, memenuhi unsur gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Bahkan, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suap jika terkait langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. KOMPI mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak terkait guna mencegah praktik serupa terulang dalam pengelolaan dana pendidikan. (Red)









