Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Persoalan keuangan yang membelit RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi sejatinya bukan masalah baru. Kondisi tersebut dinilai sebagai akumulasi persoalan dari tahun ke tahun yang perlu disikapi dengan langkah penyelesaian yang jelas, terukur, dan tidak berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan, menegaskan pihaknya mendorong manajemen RSUD CAM agar memiliki skema penyelesaian yang konkret, baik melalui efisiensi anggaran maupun pengelolaan keuangan yang lebih tepat sasaran.
“Ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Karena itu, manajemen rumah sakit harus memiliki skema penyelesaian yang jelas dan terukur, tanpa mengorbankan pelayanan kepada pasien,” ujar Wildan.
Ia menekankan, penyelesaian kewajiban keuangan tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Menurutnya, langkah efisiensi dapat ditempuh dengan berbagai pendekatan, termasuk refocusing anggaran seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
“Kami mendorong adanya skema efisiensi maupun refocusing anggaran. Prinsipnya, langkah-langkah itu tidak boleh mengganggu aktivitas pelayanan rumah sakit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wildan memastikan DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal proses penyelesaian kewajiban operasional RSUD CAM agar sejalan dengan rekomendasi lembaga pengawas. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan keuangan tidak menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan.
“DPRD mengawal agar persoalan ini jangan sampai mengganggu aktivitas pelayanan. RSUD kita memiliki tingkat hospitality yang sangat tinggi dan jumlah kunjungan pasien yang luar biasa,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM, Sudirman, mengakui adanya kewajiban keuangan rumah sakit yang nilainya mencapai sekitar Rp 70 miliar. Kewajiban tersebut merupakan tanggungan operasional RSUD CAM sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Iya, angkanya sekitar segitu. Itu kewajiban operasional untuk barang habis pakai, gas medis, reagen laboratorium, terutama obat-obatan,” ungkap Sudirman.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan rumah sakit, kewajiban operasional merupakan hal yang lazim selama masih berada dalam batas kemampuan operasional. Namun, ia mengakui tingginya belanja pegawai turut berdampak pada terganggunya alokasi belanja operasional lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak tinggal diam dan akan mengambil peran aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia telah menginstruksikan manajemen RSUD CAM untuk menyesuaikan langkah-langkah kebijakan dengan kondisi dan kemampuan keuangan yang ada.
“Saya sudah memerintahkan manajemen untuk melakukan langkah-langkah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi yang ada,” ujar Tri.
Di sisi lain, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, menegaskan bahwa angka Rp 70 miliar yang ramai diberitakan bukanlah utang baru. Menurutnya, nilai tersebut merupakan kewajiban administratif yang bersifat akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
“Terkait angka Rp 70 miliar yang diberitakan sebagai utang, manajemen menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun sebelumnya,” jelas Yuli dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Yuli juga memastikan bahwa hingga saat ini RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa gangguan. (Red)








