Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Komisi III DPRD Kota Bekasi memastikan penjualan aset bus TransPatriot oleh Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) tanpa melibatkan DPRD terindikasi melanggar sejumlah regulasi dan mekanisme perundang-undangan. Dugaan pelanggaran itu kini menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PTMP, Rabu (7/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyatakan rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti polemik penjualan aset bus PTMP. Dari hasil rapat, Komisi III menemukan sejumlah pelanggaran prosedural yang dinilai serius.
Menurut Alit, proses pelepasan aset tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya, proses lelang aset tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin Kementerian Keuangan, meski lelang dilakukan melalui pihak swasta.
Selain itu, penjualan aset juga dilakukan tanpa payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait pengelolaan aset BUMD.
Tak hanya itu, pelepasan aset PTMP juga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Kami menilai ada kesalahan-kesalahan fatal dalam penjualan aset PT Mitra Patriot ini,” tegas Alit.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala, menekankan bahwa persoalan utama terletak pada tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD. Ia menegaskan, setiap kebijakan strategis BUMD wajib mendapat persetujuan DPRD sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini sudah berdampak hukum karena regulasi dilanggar. Jika aset sudah dijual dan menabrak aturan, tentu ada konsekuensi dan sanksi hukum,” pungkas Arwis. (Red)









