Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Pelaksanaan proyek pembangunan ruang guru dan penataan halaman di SDN 04 Jatiasih, Kota Bekasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp932.959.200 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Spesifikasi Teknis (SPEK) yang tertuang dalam kontrak.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Mora Cipta Sarana dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Informasi yang diterima redaksi Newspreventif.com melalui sambungan telepon pada Kamis (22/1/2026) menyebutkan, pekerjaan fisik di lapangan disinyalir menggunakan material yang menyimpang dari ketentuan kontrak kerja.
“Iya, proyek itu merupakan kegiatan Disperkimtan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Narasumber yang juga berprofesi sebagai konsultan teknis tersebut mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang cukup serius pada pelaksanaan pekerjaan fisik. Ia menilai beberapa item krusial diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.
“Mulai dari ukuran besi tulangan, kualitas cat, sampai volume atau kubikasi cor beton, dari hasil pengamatan saya di lapangan, itu tidak sesuai dengan spek yang seharusnya,” tegasnya.
Tak hanya soal teknis pekerjaan, narasumber juga menyoroti proses penunjukan pelaksana proyek. Ia menduga terpilihnya CV Mora Cipta Sarana sebagai pemenang proyek tidak terlepas dari faktor kedekatan dengan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, S.T., M.T.
“Silakan dicek rekam jejaknya. Pemilik CV Mora Cipta Sarana tercatat cukup sering mendapatkan proyek dari dinas yang dipimpin Broto panggilan akrab Kepala Disperkimtan termasuk melalui skema Penunjukan Langsung (PL),” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, mengingat proyek yang dibiayai APBD seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas, terlebih karena menyangkut fasilitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mora Cipta Sarana maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik. (Pas/Red)









