Home / Daerah / Diduga Korupsi Peta Desa Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Peta Desa Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Palembang, sidikbangsa.com – Praktik korupsi dalam proyek pembuatan peta desa fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar akhirnya berujung vonis pidana. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia, Angga Muharram.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pembuatan peta desa pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Majelis hakim mengungkapkan, proyek yang seharusnya mendukung tata kelola pemerintahan desa tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pembuatan peta desa bersifat fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Meski demikian, anggaran proyek tetap dicairkan seolah-olah pekerjaan telah rampung dan sesuai prosedur.Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Darul Effendi selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menyetujui serta memfasilitasi pencairan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Sementara itu, Angga Muharram dinilai berperan aktif sebagai rekanan yang melaksanakan pekerjaan secara fiktif dan menerima aliran dana proyek.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan merusak tujuan program pemberdayaan masyarakat desa yang seharusnya memberikan manfaat nyata,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program strategis desa yang seharusnya berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Namun, alih-alih memberi manfaat, proyek tersebut justru dijadikan sarana penyelewengan anggaran.Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Majelis hakim berharap vonis tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diemban.

Perkara korupsi pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran desa di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *