Kota Bekasi, Sidikbangsa.com – Proyek Peningkatan Saluran dengan pemasangan U-Ditch di wilayah RW 37 dan sejumlah RW lainnya di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Lego SM tersebut diduga menggunakan U-Ditch tidak bermerek dan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ini merupakan hasil Pengadaan Langsung (PL) yang dikonsolidasikan dari 8 paket pekerjaan menjadi satu paket oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,4 miliar, bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan temuan di lapangan, U-Ditch yang terpasang tidak mencantumkan merek pabrikan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa material tersebut tidak berasal dari perusahaan penyedia U-Ditch yang telah direkomendasikan atau lulus uji standar oleh DBMSDA Kota Bekasi.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, DBMSDA telah menunjuk sejumlah perusahaan penyedia U-Ditch yang telah teruji kualitasnya, dan kontraktor hanya tinggal memilih salah satu dari daftar penyedia resmi tersebut. Namun, kuat dugaan CV. Lego SM justru mengambil U-Ditch dari perusahaan di luar daftar yang telah ditetapkan dinas.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui asal-usul material yang mereka pasang.
“Kami hanya diperintahkan untuk memasang U-Ditch yang sudah dikirim. Soal merek atau dari mana kami tidak tahu,” ujar salah seorang tukang kepada media.
Wali Kota Tegaskan Proyek Tak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menegaskan kepada media bahwa setiap proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak akan dibayarkan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan warga Rawalumbu yang menilai proyek peningkatan saluran di wilayah mereka berpotensi tidak dibayar, apabila terbukti menyalahi ketentuan kontrak.
“Kalau memang tidak sesuai spesifikasi, ya seharusnya jangan dibayar. Kami sebagai warga hanya ingin kualitas yang baik,” ujar salah seorang warga RW 37 saat dimintai tanggapan.
Pengawasan Diduga Lemah
Pelaksanaan proyek ini juga disorot dari sisi pengawasan, yang dinilai luput dari kontrol baik Konsultan Pengawas maupun pengawasan internal DBMSDA. Hingga proyek berjalan, material yang diduga tidak sesuai standar tetap terpasang tanpa ada tindakan penghentian di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Iman, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) yang membidangi langsung pekerjaan tersebut, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan sulit ditemui dan tidak merespons panggilan telepon.
Hal serupa juga terjadi saat media mencoba meminta klarifikasi kepada Idi Susanto, selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Publik Minta Transparansi
Masyarakat berharap Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan audit teknis dan administrasi, mengingat proyek ini menggunakan dana APBD dan menyangkut kepentingan publik.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek konsolidasi PL bernilai besar, agar tidak menjadi celah penyimpangan kualitas maupun spesifikasi teknis di lapangan.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan perkembangan lanjutan. (Redaksi)









