Kota Bekasi, Sidikbangsa.com
Papan proyek kegiatan di SMP Negeri 60 Kota Bekasi, yang berlokasi di Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, menuai sorotan warga. Pasalnya, informasi yang tercantum pada papan proyek diduga tidak sinkron dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga dinilai janggal dan terkesan “kesurupan”.
Dalam papan nama proyek tertulis kegiatan Penataan Halaman Sekolah, namun fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan berupa pemagaran sekolah. Perbedaan ini memunculkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan transparansi proyek.
Tak hanya itu, sumber pendanaan proyek juga dipertanyakan. Pada papan proyek tercantum bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rutin Kota Bekasi, sementara pelaksanaan di lapangan disebut berasal dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025.
“Ini jelas membingungkan. Di papan proyek APBD Rutin, tapi di lapangan dikerjakan lewat APBD Perubahan. Ini perlu dijelaskan ke publik,” ujar seorang warga Kelurahan Jatiranggon, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, warga juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek. Berdasarkan pengakuan salah satu tukang yang bekerja di lokasi, proyek tersebut memiliki masa kerja 40 hari kalender. Namun, ia mengakui pekerjaan tidak akan selesai hingga batas akhir penutupan anggaran pada 24 Desember 2025.
“Harusnya dari kemarin sudah selesai, tapi karena sering hujan, pekerjaan jadi terganggu,” ujar tukang tersebut kepada warga.
Pada papan proyek juga tercantum nilai kontrak sebesar Rp 430 juta, yang dikerjakan oleh CV Adhitama Perkasa Abadi dengan Nomor Kontrak: 602.1/15.66–SPMK–04/PPK–BANDUNG/DPKPP. Namun, nomor kontrak tersebut kembali menuai sorotan karena tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kontrak, yang seharusnya menjadi informasi wajib dalam dokumen proyek pemerintah.
“Nomor kontraknya juga ‘kesurupan’. Tidak ada tanggal, bulan, dan tahun. Ini semakin menambah kecurigaan,” ungkap warga lainnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, warga mendesak Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan dipublikasikan ke masyarakat.
“Manajemen Disperkimtan ini terkesan amburadul. Inspektorat harus memanggil Kadisnya dan menjelaskan semuanya secara terang benderang ke publik,” tegas warga.
Sementara itu, saat awak media berupaya mengonfirmasi permasalahan tersebut kepada pejabat terkait di lingkungan Disperkimtan Kota Bekasi, tidak satu pun pejabat yang berhasil dihubungi, lantaran seluruh panggilan telepon tidak direspons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disperkimtan maupun pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian data dan pelaksanaan proyek di SMPN 60 Kota Bekasi. (Pas/Red)









