Home / Hukum & Kriminal / Bus ALS Kedapatan Angkut 16 Motor Tanpa Dokumen, Jatanras Polda Banten Amankan 4 Orang di Merak

Bus ALS Kedapatan Angkut 16 Motor Tanpa Dokumen, Jatanras Polda Banten Amankan 4 Orang di Merak

Serang, sidikbangsa.com – Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang kedapatan mengangkut 16 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan kendaraan bermotor ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial IP (40), sopir bus asal Sumatera Barat, APD (35) yang juga berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Sumatera Utara. Selain itu, dua orang kondektur berinisial S (48) dan AS (40), keduanya warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, turut diamankan.

“Tempat kejadian perkara penangkapan berada di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa 16 unit sepeda motor yang diangkut bus tersebut tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan maupun dokumen pengiriman yang sah. Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut akan dikirim ke luar daerah dengan memanfaatkan jalur transportasi umum antarpulau.

“Selain mengamankan empat orang, kami juga menyita barang bukti berupa 16 unit kendaraan bermotor dan satu unit bus ALS,” jelasnya.

Saat ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten untuk mengungkap asal-usul kendaraan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik pengangkutan kendaraan tanpa dokumen resmi, terutama yang memanfaatkan moda transportasi umum, guna mencegah tindak pidana penadahan dan kejahatan lintas daerah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *