Batam, sidikbangsa.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang ini menjadi salah satu yang terbesar karena melibatkan aset bernilai fantastis mencapai Rp1,17 triliun.
Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun objek lelang berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, lengkap dengan muatan Light Crude Oil yang masih berada di dalam kapal tersebut.
BPA Kejaksaan RI menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang yang wajib disetor peserta ditetapkan sebesar Rp118 miliar. Penetapan nilai tersebut mencerminkan besarnya nilai ekonomi aset rampasan negara yang akan dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme lelang.
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sejalan dengan upaya transparansi dan kemudahan akses, proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga pukul 10.00 WIB, mengikuti waktu server yang berlaku.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengimbau masyarakat serta calon peserta lelang untuk mencermati seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini guna memastikan proses lelang berjalan transparan, tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)









