Home / Daerah / BNN Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

BNN Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

Jakarta, sidikbangsa.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis seluas kurang lebih 1 hektare di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN RI mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika, bahan kimia berbahaya, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas direktorat di lingkungan BNN RI, melibatkan Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Daya Masyarakat, yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan perumahan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNN RI melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan guna memastikan adanya aktivitas produksi narkotika. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebuah rumah di kawasan tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.

Setelah memastikan bukti yang cukup, tim BNN RI melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, serta FI yang berperan sebagai kurir.

Selain mengamankan para tersangka, BNN RI juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-PINACA, 808,9 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk padatan, MDMB-4en-PINACA dalam bentuk cairan, serta berbagai peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika sintetis.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa bahan prekursor narkotika, bahan kimia, dan peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring. Barang-barang tersebut kemudian diracik di lokasi untuk menghasilkan tembakau sintetis siap edar.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN RI untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN RI memperkirakan, melalui pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkotika.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Keberhasilan pengungkapan laboratorium tembakau sintetis ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *