Home / Nasional / Bersih-bersih ASN dari KKN, Pemerintah Perkuat Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Bersih-bersih ASN dari KKN, Pemerintah Perkuat Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Jakarta, sidikbangsa.com — Pemerintah memperkuat upaya membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penerapan sistem merit yang lebih ketat dan terintegrasi.

Langkah tersebut ditegaskan lewat terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang berlaku sejak 31 Desember 2025.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan regulasi ini bertujuan memastikan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari praktik KKN sehingga mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif.

Melalui aturan ini, pemerintah menajamkan implementasi sistem merit melalui lima langkah utama. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, meliputi perencanaan kebutuhan jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja, penghargaan, disiplin hingga digitalisasi manajemen ASN. Kedua, perubahan orientasi pengukuran maturitas sistem merit yang kini menilai tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Ketiga, indeks sistem merit dibuat lebih objektif melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi agar hasil pengukuran lebih proporsional.

Keempat, sistem merit diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.

Kelima, penguatan sistem juga didukung digitalisasi manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.

Purwadi menegaskan sistem merit tidak lagi sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan organisasi.

Penguatan ini juga menjadi bagian dari Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045 guna mendukung Indonesia Emas 2045. Targetnya, seluruh instansi pemerintah masuk kategori “leading” dalam Indeks Sistem Merit pada 2045.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh menegaskan pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan organisasi serta visi-misi kepala daerah dan program prioritas nasional.

Menurutnya, manajemen talenta harus memastikan setiap jabatan diisi ASN yang memiliki potensi, kompetensi, kemauan, serta rekam jejak yang jelas.

Sejalan dengan itu, BKN juga memperkuat implementasi manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026 menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN untuk mendukung pengelolaan talenta ASN secara terintegrasi. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *