Oleh : Pahala Pasaribu (Pemred)
Banjir yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam beberapa tahun terakhir dinilai semakin parah jika dibandingkan dengan kondisi pada dekade 1980-an. Intensitas hujan memang meningkat, namun faktor paling krusial yang memperparah banjir adalah masifnya perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali.
Lahan-lahan yang dulunya berfungsi sebagai daerah resapan air—seperti hutan, sawah, rawa, dan situ—kini berubah menjadi kawasan permukiman padat, rumah toko (ruko), kawasan industri, hingga infrastruktur jalan dan komersial. Perubahan ini secara signifikan menghilangkan kemampuan alami tanah untuk menyerap air hujan. Akibatnya, air permukaan langsung mengalir ke sungai dalam waktu singkat dan memicu luapan yang berujung banjir.
Kondisi tersebut diperparah oleh semakin menyempitnya badan sungai akibat sedimentasi dan bangunan liar, serta sistem drainase perkotaan yang tidak mampu menampung debit air ekstrem. Banjir pun tak lagi sekadar peristiwa musiman, melainkan ancaman tahunan yang merugikan masyarakat secara ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Di sisi lain, peran pemerintah dalam pengendalian tata ruang menjadi sorotan. Pemberian izin pembangunan kerap dilakukan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan mengabaikan daya dukung wilayah. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sering kali hanya menjadi formalitas administratif, bukan instrumen pengendali risiko bencana.
Tak hanya itu, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata guna lahan membuat praktik alih fungsi ilegal terus berlangsung. Bangunan berdiri di atas daerah resapan, bantaran sungai, bahkan kawasan lindung, tanpa sanksi tegas yang menimbulkan efek jera. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir bukan semata bencana alam, melainkan juga kegagalan tata kelola lingkungan.
Untuk menekan risiko banjir yang semakin parah, sejumlah langkah strategis perlu segera dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
1. Pertama, pengembangan sistem drainase terpadu yang dirancang berbasis wilayah, bukan parsial antar daerah administratif. Sistem ini harus mampu mengalirkan dan mengendalikan limpasan air hujan secara efektif dari hulu hingga hilir.
2. Kedua, penerapan konsep Low Impact Development (LID) atau sistem drainase berkelanjutan perlu diperluas. Pendekatan ini memanfaatkan solusi alami seperti taman hujan, sumur resapan, bioswale, kolam retensi, dan permukaan berpori agar air hujan dapat dikelola di lokasi jatuhnya, bukan langsung dibuang ke sungai.
3. Ketiga, penegakan hukum harus diperkuat dengan menghentikan alih fungsi lahan ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran, baik individu maupun korporasi. Transparansi perizinan dan pengawasan publik juga menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang.
4. Keempat, rehabilitasi hutan dan lahan kritis, terutama di wilayah hulu dan kawasan penyangga Jabodetabek, harus menjadi agenda prioritas. Pemulihan fungsi ekologis lahan sebagai daerah resapan merupakan investasi jangka panjang dalam mitigasi banjir.
Pada akhirnya, penanganan banjir di Jabodetabek tidak bisa dilakukan secara parsial dan reaktif. Dibutuhkan komitmen kuat, sinergi lintas daerah, serta keterlibatan semua pihak—pemerintah, pengembang, dan masyarakat—untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan yang selama ini terabaikan. Tanpa itu, banjir hanya akan semakin sering dan semakin parah. ***









