Maluku, sidik bangsa. Com
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan dan keluarga di Indonesia. Di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, seorang ayah berinisial SK (48) ditahan Kepolisian Resor SBB usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan tercela itu diduga telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP, tepatnya pada usia 13 tahun. Kini, korban yang berinisial AK berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMK. Polisi mengungkap, SK yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus sopir angkut, telah berulang kali melampiaskan nafsunya kepada anak yang seharusnya ia lindungi.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.IK., M.Si., dalam keterangannya menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat. “Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus menjamin perlindungan optimal terhadap korban,” ujarnya di Mapolres SBB, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kepolisian mengingatkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib terdekat,” tegas Kapolres.
Tragedi memilukan ini menjadi peringatan keras bahwa rumah—tempat yang seharusnya aman—tak jarang justru berubah menjadi ruang teror bagi anak. Pemerhati anak mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memperkuat mekanisme pencegahan serta memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma mendalam.(Red)









