Home / Daerah / ASN Terbukti Salahgunakan Wewenang, Pemkot Bogor Pecat AGS dengan Hormat

ASN Terbukti Salahgunakan Wewenang, Pemkot Bogor Pecat AGS dengan Hormat

Kota Bogor, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bogor resmi memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AGS setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang. Keputusan tegas ini diteken langsung oleh Wali Kota Bogor sebagai bentuk komitmen penegakan integritas birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan kabar pemberhentian tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Rekomendasi dari BKN pusat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Dani.

Pemberhentian AGS tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 yang diterbitkan pada awal Januari 2026. Surat keputusan tersebut diterima yang bersangkutan pada 14 Januari 2026.

Dani menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kepegawaian, status pegawai negeri sipil (PNS) AGS resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima.

“Keputusan diterima yang bersangkutan pada 14 Januari. Sesuai prosedur, status PNS-nya resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah diterima, yakni per tanggal 5 Februari 2026,” tegasnya.

Langgar Aturan Disiplin Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AGS dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan wewenang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi tegas berupa pemberhentian.

Pemkot Bogor menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, apalagi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar senantiasa menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai aturan hukum dan prinsip integritas. Pemerintah memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *