Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Aliansi Bocah Bekasi (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara tuntas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah Kota Bekasi.
Aksi berlangsung dengan membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan pemberantasan korupsi. Massa juga secara bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Koordinator aksi ABB, Juhartono bersama Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi serta sejumlah temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut mereka, seluruh dugaan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Adapun lima poin tuntutan yang disampaikan ABB meliputi:
Pertama, mendesak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi sejumlah pasar di Kota Bekasi. Menurut massa aksi, perkara tersebut saat ini telah ditangani Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi dan disebut menyeret nama sejumlah pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kedua, meminta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum mendalami dugaan praktik “ijon proyek” pada dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Keempat, meminta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan nilai lebih dari Rp19 miliar yang diduga dibagikan secara cuma-cuma menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kelima, mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai puluhan miliar rupiah yang diperuntukkan bagi program asuransi kematian warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
Dalam orasinya, Mandor Baya meminta Kejari Kota Bekasi tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaksana teknis di lapangan, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat struktural yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.
“Kami meminta seluruh laporan yang telah kami sampaikan segera diproses secara hukum dengan tegas, profesional, dan berkeadilan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, jangan hanya berhenti pada tingkat pengelola atau Kepala Bidang saja. Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas tentu mengetahui jalannya proyek revitalisasi pasar tersebut sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila memang terbukti terlibat,” tegas Mandor Baya.
Selain menyampaikan aspirasi, ABB juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejari Kota Bekasi. Dokumen tersebut di antaranya berupa kwitansi transaksi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran serta dugaan pemberian keuntungan kepada oknum pejabat tertentu.
Massa aksi juga menyampaikan berbagai keluhan yang diterima dari pedagang maupun vendor pelaksana proyek yang mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kami prihatin mendengar banyaknya keluhan para pedagang dan rekanan yang hak pembayarannya belum diselesaikan. Revitalisasi Pasar Bantargebang, Pasar Keranji, Pasar Famili hingga Pasar Jatiasih harus diperiksa secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan pihaknya menghargai partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi memang perlu dievaluasi secara mendalam. Kami tegaskan, apabila terdapat bukti yang kuat terkait dugaan praktik ijon proyek maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam proyek-proyek di wilayah hukum Kota Bekasi, tentu akan kami tindak lanjuti dan usut secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujar Ryan.
Ryan juga menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Pasar Bantargebang hingga kini masih terus berjalan. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 21 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sehingga setiap keputusan hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami bekerja sesuai tahapan hukum yang berlaku agar hasil penyidikan benar-benar kuat. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi. Semua pihak tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kejari Kota Bekasi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait berbagai dugaan penyimpangan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)









