Jakarta, sidikbangsa.com — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak pernah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang masa jabatannya. Bahkan, menurut Ahok, Pertamina selalu mencatatkan keuntungan dan mencapai rekor laba tertinggi dalam sejarah perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum mendalami apakah Ahok pernah menerima laporan dari jajaran direksi, baik di holding maupun subholding, terkait dugaan praktik bermasalah yang kini disidangkan.
“Apakah Saudara Saksi pernah mendapatkan laporan dari direksi terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?” tanya jaksa.
Ahok menjawab bahwa persoalan yang dipersoalkan jaksa sebagian besar terjadi sebelum dirinya masuk ke Pertamina.
“2014 saya masih jauh, belum masuk ke dalamnya,” kata Ahok.
Saat jaksa menegaskan periode sewa yang disorot hingga 2024 masa Ahok masih menjabat Ahok menekankan bahwa Dewan Komisaris tidak menangani operasional teknis secara detail, kecuali bila ada temuan resmi dari auditor negara.
“Kami tidak mungkin mengurusi operasional sewa sampai sedetail itu ke meja komisaris, kecuali ada temuan BPK atau BPKP,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, sepanjang dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Audit, tidak pernah ada laporan mengenai temuan kemahalan atau pelanggaran sebagaimana didakwakan saat ini.
“Selama saya masuk, tidak pernah menerima laporan adanya temuan seperti ini. Tidak ada temuan BPK atau BPKP,” tegasnya.
Ia menyebut, jika pun ada persoalan teknis pada masa lalu, salah satunya bisa terkait kondisi fasilitas pelabuhan.
“Hampir semua terminal Pertamina waktu itu gross tonnage (GT)-nya rusak, tidak bisa sandar kapal besar. Tapi itu pun saya menduga, bukan berdasarkan temuan,” ujar Ahok.
Mekanisme Pengawasan Komisaris
Menjawab pertanyaan jaksa soal fungsi pengawasan, Ahok menjelaskan Dewan Komisaris menjalankan tugasnya secara kolektif melalui berbagai komite, seperti Komite Audit, Komite Remunerasi, dan Komite Manajemen Risiko.
“Kami bekerja kolektif. Di subholding juga ada dewan komisaris masing-masing,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan melalui pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun, yang disetujui pemegang saham melalui Menteri BUMN.
“Setiap bulan kami melakukan monitoring pelaksanaan RKAP,” kata Ahok.
Selain itu, Dewan Komisaris juga menindaklanjuti laporan dari whistleblower maupun pengaduan masyarakat melalui layanan 135. Jika ditemukan indikasi masalah, komite audit akan melakukan pemeriksaan awal.
“Kalau pemeriksaan internal dirasakan bermasalah, kami minta BPKP atau BPK turun langsung,” ujarnya.
Klaim Laba Terbesar dalam Sejarah PertaminaAhok juga menyoroti kinerja keuangan Pertamina selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu mencetak laba dan mencapai puncaknya pada 2023.
“Di masa kamilah Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarah. Tiap tahun naik. Puncaknya 2023 sebelum saya tinggalkan, untung USD 4,7 miliar,” ungkap Ahok di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak lagi memantau kinerja keuangan setelah tidak menjabat, namun berdasarkan pemberitaan yang ia baca, laba Pertamina pada 2024–2025 disebut lebih kecil dibandingkan saat dirinya meninggalkan jabatan.
Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa sembilan orang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, antara lain eks direksi Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional, Pertamina International Shipping, serta pihak swasta.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang bersumber dari dua pokok masalah utama, yakni impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional. (Red)









