Medan – Sidikbangsa. Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda. Keduanya yakni mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) HAP, serta Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero (DPS), BS.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda KAP 2×1800 HP di Cabang Dumai. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT Pelindo I (kini Pelindo Persero) dengan PT DOK dan Perkapalan Surabaya.
“Tim penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda KAP 2×1800 HP cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia Satu Persero dengan PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero,” ujar Husairi, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan kapal tunda tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat indikasi mark up harga serta rekayasa administrasi dalam proses pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara.
Kapal tunda sendiri merupakan armada penting untuk menunjang kegiatan bongkar muat dan keselamatan pelayaran di pelabuhan. Karena sifatnya vital, proyek ini bernilai strategis dan seharusnya dikelola dengan penuh transparansi. Namun dalam praktiknya, justru terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.
Meski angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, Kejati Sumut memastikan nilainya mencapai miliaran rupiah. Perhitungan lebih rinci akan diumumkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit investigatif.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HAP dan BS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Kejati Sumut menegaskan langkah ini penting untuk mencegah adanya penghilangan barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.
“Penahanan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Husairi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pengelolaan BUMN strategis, khususnya di bidang maritim. Kejati Sumut menekankan penindakan tegas ini sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.(Red)









