Oleh: TH. Gibson Sirait, SH
Sejarah politik Kota Bekasi seakan menyimpan ironi yang berulang. Bukan sekadar cerita lama, melainkan pola yang terus muncul dan menjadi perbincangan publik: hampir setiap figur yang duduk di kursi Wali Kota, pada akhirnya tersandung kasus korupsi.
Fenomena ini bukan lagi sekadar desas-desus. Ia telah menjadi catatan nyata yang membentang sejak era reformasi, ketika sistem demokrasi berubah melalui pemilihan langsung oleh rakyat sejak tahun 1999. Harapan besar kala itu adalah lahirnya pemimpin yang bersih dan berpihak kepada masyarakat. Namun, kenyataan yang terjadi justru kerap berbanding terbalik.
Kasus pertama yang mencuat datang dari era kepemimpinan Muchtar Muhammad, yang berpasangan dengan Rahmat Effendi. Alih-alih menorehkan prestasi, kepemimpinan ini tercoreng oleh skandal korupsi. Muchtar terbukti terjerat kasus suap terkait Piala Adipura, penyalahgunaan APBD tahun 2009, hingga anggaran makan dan minum. Negara dirugikan sekitar Rp5,5 miliar, dan pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Kisah serupa berlanjut pada sosok Rahmat Effendi yang kemudian naik menjadi Wali Kota. Pada 5 Januari, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhan yang menjeratnya tak main-main: suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga penerimaan hadiah. Pengadilan banding akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pasca kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk Gani Muhammad sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota. Sementara itu, posisi wakil tetap dipegang oleh Tri Adhianto. Setelah masa tugas Gani berakhir, Tri Adhianto sempat mengisi posisi sebagai Pj sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Wali Kota definitif dalam waktu yang relatif singkat menjelang akhir masa jabatan.
Pada Pilkada 2024, Tri Adhianto kembali maju dan berhasil memenangkan kontestasi untuk masa bakti 2024–2029. Namun, di tengah kepemimpinannya, muncul kembali persoalan hukum yang mengguncang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan dugaan korupsi senilai Rp4,7 miliar di Dinas Olahraga terkait pengadaan alat olahraga.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Kepala Dinas, PPK, serta rekanan. Proses hukum kini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Namun, pertanyaan besar yang muncul di tengah publik adalah: apakah praktik tersebut murni inisiatif bawahan?
Secara logika, sulit bagi masyarakat untuk menerima bahwa kasus dengan nilai miliaran rupiah dapat terjadi tanpa adanya pengetahuan atau keterkaitan pihak di tingkat atas. Di sinilah ujian integritas penegak hukum dipertaruhkan.

Apakah jaksa dan hakim akan mengungkap perkara ini secara menyeluruh? Ataukah kasus ini akan berhenti pada pelaku teknis di lapangan?
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada semacam “kutukan” yang melekat pada kursi Wali Kota Bekasi. Namun tentu saja, ini bukan soal mistik, melainkan persoalan sistem, integritas, dan keberanian dalam menegakkan hukum.
Masyarakat kini hanya bisa menunggu dengan harap dan cemas apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. ***
T.H.Gibson Sirait SH. Aktifis Lintas Generasi, Angkatan 66, Angkatan 98 dan kekinian.Maju terus …Pantang mundur.








