Bekasi, sidikbangsa.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Robert, kebijakan tersebut merupakan langkah nasional pemerintah untuk memastikan subsidi iuran BPJS benar-benar tepat sasaran. Penyesuaian ini juga dilakukan sebagai bagian dari penyelarasan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan.
“Pada prinsipnya, penonaktifan PBI-JK adalah kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya agar bantuan iuran lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat di desil 1 sampai desil 5,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, warga yang kondisi ekonominya telah meningkat diharapkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri. Dengan demikian, alokasi anggaran negara dapat difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Meski demikian, Robert memastikan negara tetap hadir bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan dan tengah sakit, keluarga dapat mendatangi Dinas Sosial Kota Bekasi untuk mengajukan proses reaktivasi.
“Apabila ada warga yang sedang sakit dan PBI-JK-nya nonaktif, silakan datang ke Dinsos untuk diproses kembali. Pemerintah tetap menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kota Bekasi, jumlah kepesertaan PBI-JK yang ditanggung APBN dan aktif saat ini mencapai sekitar 113.800 peserta. Dinsos Kota Bekasi pun terus membuka layanan bagi warga yang ingin melakukan reaktivasi maupun klarifikasi status kepesertaan.
Robert menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dan transparan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah kebijakan penyesuaian data nasional tersebut.
“Dinsos Kota Bekasi siap melayani masyarakat yang membutuhkan reaktivasi PBI-JK, baik yang ditanggung APBN maupun yang perlu diaktifkan kembali,” pungkasnya. (Red)









