Home / Nasional / Aset Gedung Thamrin Resmi Milik Kementerian Haji, 6 Aset Besar Kemenag Masih Tertahan

Aset Gedung Thamrin Resmi Milik Kementerian Haji, 6 Aset Besar Kemenag Masih Tertahan

Jakarta, sidikbanga.com – Proses pengalihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah terus berjalan. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, kini resmi berstatus sebagai aset Kementerian Haji.

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026 yang menetapkan peralihan aset tersebut secara sah.

“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari penataan kelembagaan pasca pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus memastikan pengelolaan aset yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji lebih terfokus dan akuntabel.

Enam Aset Besar Masih Dipegang Kemenag

Meski demikian, proses peralihan belum sepenuhnya rampung. Dahnil mengakui masih ada sejumlah aset strategis yang belum diserahkan, terutama yang berkaitan dengan sumber dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Senada dengan itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pengalihan seluruh aset terkait haji merupakan amanat undang-undang. Namun hingga kini, masih terdapat enam aset besar yang berada di bawah penguasaan Kemenag.

“Jadi amanat undang-undang itu semua aset yang terkait haji harus dialihkan ke Kementerian Haji. Banyak yang sudah dialihkan, tapi juga ada beberapa yang belum teralihkan. Sehingga kita akan tetap komunikasi dengan Kementerian Agama,” ujar Irfan.

Enam aset besar tersebut antara lain Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, serta Wisma Haji di Ciloto. Selain itu, Irfan meyakini masih terdapat sejumlah aset lain dalam skala lebih kecil yang akan segera diidentifikasi dan dialihkan.

Penataan Kavling dan Transisi Bertahap

Untuk kantor di kawasan Thamrin sendiri, Irfan memastikan telah dilakukan pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama sebagai bagian dari transisi kelembagaan.

“Termasuk kantor yang di Thamrin, sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” jelasnya.

Pengalihan aset ini menjadi krusial dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi administrasi, pengelolaan anggaran, maupun akuntabilitas publik. DPR pun diharapkan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai amanat undang-undang dan prinsip transparansi.

Dengan resmi beralihnya gedung Thamrin dan ratusan satuan kerja ke dalam sistem BMN Kementerian Haji, pemerintah menegaskan komitmennya menata ekosistem haji secara lebih profesional, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jemaah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *