Home / Terpopuler / 5 Jenis Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

5 Jenis Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Jakarta, sidikbangsa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi. Namun demikian, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemahaman terkait batasan layanan ini penting agar peserta tidak salah persepsi ketika membutuhkan tindakan medis tertentu. Pasalnya, terdapat beberapa jenis operasi yang secara tegas dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

Operasi akibat kecelakaan

Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Pembiayaan umumnya dialihkan ke skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau program asuransi ketenagakerjaan.

Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, seperti bedah plastik murni tanpa indikasi medis, tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan karena tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan atau keselamatan jiwa.

Operasi akibat melukai diri sendiri

Tindakan medis yang muncul akibat kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan cedera pada diri sendiri juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Tindakan medis di luar negeri secara otomatis tidak dapat diklaim.

Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS

Peserta yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa melalui alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi.

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan.

Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.

Agar tindakan operasi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, terdapat tiga dokumen utama yang harus disiapkan, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien rumah sakit.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, peserta diharapkan dapat menghindari kendala administrasi maupun pembiayaan ketika membutuhkan tindakan operasi, sekaligus memaksimalkan manfaat dari program BPJS Kesehatan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *