Jakarta, sidikbangsa.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan dalam perkara tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejagung tampak keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore. Seorang penyidik terlihat menenteng satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional. Proses tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
Penggeledahan dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kementerian yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. Hingga kini, Kejagung belum merinci secara terbuka dokumen maupun barang bukti yang disita dari kegiatan tersebut.
Menanggapi aktivitas penyidik Kejagung di kantornya, Kemenhut memberikan klarifikasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan kehadiran penyidik Kejagung bertujuan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.
Ristianto menegaskan, proses yang berlangsung di kantor Kemenhut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi. Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam proses penyidikan, melainkan pencocokan dan verifikasi data.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Lebih lanjut, Kemenhut menyatakan apresiasi atas langkah Kejagung dalam menegakkan hukum dan memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Menurut Ristianto, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan kunci untuk mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara sendiri kembali menjadi sorotan publik, menyusul langkah Kejagung yang melakukan pendalaman meski perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh KPK. Langkah ini dinilai membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan kehutanan. (Red)








